Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Hari Buruh 1 Mei
JAKARTA, iNews.id - Pembatasan lalu lintas atau ganjil genap ditiadakan pada Rabu (1/5/2024). Kebijakan itu bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
“Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 ditiadakan,” demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, dilihat Sabtu (27/4/2024).
Dishub DKI Jakarta menyampaikan ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Hari Buruh Internasional itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” ujarnya.
Demi kenyamanan Pengunjung Saat Libur Lebaran, SatPolairud Polres Pangandaran Pasang Spanduk Imbauan
“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” sambung dia.
Lebih jauh, Dishub DKI mengimbau kepada para pengendara untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan dan mengikuti arahan petugas di jalan.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tulis Dishub DKI Jakarta.