Anugerah Gelar Meo Sufa Selan Sebagai Pahlawan Amanuban

Anugerah Gelar Meo Sufa Selan Sebagai Pahlawan Amanuban

Gaya Hidup | ttu.inews.id | Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:30
share

NIKI NIKI,iNewsTTU.id- Bertempat di istana Sonao Kerajaan Amanuban di Sonkolo, Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban atau yang biasa disebut Usif Amanuban dalam acara yang diselenggarakan di Sonaf Sonkolo Niki-Niki dihadapan para saksi tokoh pemerintah dan masyarakat, menyampaikan Regis Consilium yaitu Dengan pertimbangan  Bahwa bangsa dan kerajaan Amanuban serta masyarakat Adat Amanuban telah ada sejak dahulu kala sejak purba kala yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemerdekaan dan kebebasan.

Melalui siara pers kepada iNews.id Sabtu (27/7/2024) Sekretaris Masyarakat Adat Amanuban, Pina One Nope mengatakan pemberian peghargaan ini sebagai bentuk penghormatan masyarakat adat Amanuban akan jasa Meo Sufa Selan mempertahankan tanah leluhurnya dari penjajah Belanda kala itu.

Kerajaan dan Masyarakat Adat Amanuban adalah bangsa yang merdeka dan hidup bebas dari segala penindasan Kolonial Belanda sebagai sebuah bangsa yang kokoh dan beradab, Bahwa sesungguhnya pengakuan Kolonial Belanda tentang Amanuban sebagai bangsa yang bebas dan merdeka dapat ditelusuri dalam dokumen yang sekarang terarsip dengan baik di Museum Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) yaitu :

ANRI kodeH548, KITLV, Tahun 1832 yang memuat pernyataan Gubenur (Resident) Kupang Emanuell Francis menunjukan bahwa Amanuban adalah kerajaan dengan landschap yang luas, yang mengobarkan perang melawan Kupang (Belanda) sejak lama. Orang-orang di sana dianggap paling berani di seluruh Timor. Mereka bahkan memiliki reputasi yang tak terkalahkan.

Oleh misionaris William Mathias Doonselaar pada tahun 1850 berjudul "Reis naar het rijk van Amanoebang op Timor, in October 1850" menyebutkan bahwa Amanuban masih merupakan kerajaan merdeka. Demikian cuplikan laporannya Amanuban adalah negara kesatuan dengan pusat Niki-Niki, kerajaan ini telah memusuhi Belanda sejak lama dan ekspedisi militer telah dikirim dari waktu ke waktu, yang terakhir dibawah Resident Hazaart namun tidak berhasil. Terlepas dari penggunaan artileri dan senjata berat, Belanda tidak bisa menaklukan Niki-Niki, sementara itu, raja di Niki-niki masih tetap memusuhi Belanda.

Bahwa berjalannya waktu, kebebasan dan kemerdekaan bangsa, kerajaan dan masyarakat Adat Amanuban di kala itu terancam oleh berbagai upaya penjajahan oleh bangsa Belanda terutama dalam perang Kolbano tahun 1907.

Usaha puncak dari upaya Belanda untuk menguasai Amanuban nyata dałam perang Niki- Niki pada tahun 1910 maka Atnnanut / Kaiser Amanuban Usi Hau sufa Leu Bil Nope bersama seluruh Meo-Meonya melakukan perlawanan yang sengit ( dimana salah satunya adalah Meo Sufa Selan yang secara gagnh berani dan penuh pcngorbanan memberikan jiwa raganya untuk mempertahankan kebebasan bangsa Amanuban.

 

Meo Sufa Selan gugur dałam perang ini sebagai salah satu pahlawan Amanuban yang pałut dihormati dan diteladani oleh generasi Amanuban hingga hari ini,  seluruh sejarah bangsa Amanuban hingga hari ini semuanya adalah rencana dan rancangan Tuhan (Uis Neno) yang terbaik bagi seluruh masyarakat, bangsa dan kerajaan Amanuban.


Sekretaris Masyrakat Hukum Adat Amanuban, Pina One Nope ( Kanan) memberikan penghargaan pada keturunan Meo Sufa Selan. Foto : Ist.

Oleh karena iłu, maka dari Sonaf Amanuban memaklumatkan hal-hal sebagai berikut yakni kerajaan dan masyarakat adat Amanuban agar menghormati, menghargai serta mengenang semua jasa-jasa para pendahulu yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk mempertahankan kemerdekaan dan kebebasan bangsa Amanuban dari segala bentuk penjajahan,  Untuk bangsa, kerajaan dan masyarakat adat Amanuban selalu melestarikan serta meneladani seluruh nilai-nilai serta semangat kebebasan dan kemerdekaan dałam segala segi kehidupan; Bahwa dengan salah satu pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu sesuai dengan AD/ART Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban yang telah disahkan dała Tambahan Berita Negara R.I tanggal 9 April 2021 Nomor 29 oleh Kementrian Hukum dan Republik Indonesia Pasał 5 ayat 9 yang berbunyi :

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas, maka Perkumpulan ini menjalankan kegiatan-kegiata sbb: Ayat 9 : memberi gelar kehormatan adat kepada pihak-pihak yang berjasa bagi kemajuan masyarakat adat Amanuban dan masyarakat umum, dan/ atau dapat mencabut gelar-gelar adat bila pihak-pihak yang menyandangnya dianggap tidak layak untuk tetap menyandangnya;

"Maka dari Sonaf (Kerajaan Amanuban) dengan memohon Rahmat Tuhan memutuskan untuk menganugerahkan gelar kepada Meo Sufa Selan sebagai Pahlawan Amanuban, Penganugerahan ini dibuktikan dengan pemberian medali bintang Jasa sebagai Meo Amanub dan Piagam Tanda Jasa yang akan diserahterimakan kepada keturunan Meo Sufa Selan" Ujar Pina.

Penyematan dan pengenaan Pin Anaamnes kepada keturunan Meo Sufa Selan untuk menjadi bukti bahwa tugas Anaamnes adalah untuk menjaga, mendoakan dan mengatur tanah wilayah di Nule dan Tublopo dan jabatan ini tetap untuk selamanya.

Topik Menarik