Mau Adopsi Anak? Begini Aturan Warisnya

Mau Adopsi Anak? Begini Aturan Warisnya

Gaya Hidup | serpong.inews.id | Kamis, 4 Juli 2024 - 08:50
share

IDXChannel, iNewsSerpong.idAturan waris anak adopsi kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Pasalnya, anak angkat memiliki aturan hukum yang berbeda dengan hukum waris anak kandung. 

Dalam pernikahan, seringkali terdapat pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak sehingga memutuskan untuk adopsi. Adopsi atau pengangkatan anak ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Seperti halnya anak kandung, anak angkat pun memiliki aturan waris tersendiri. 

Lantas, bagaimana aturan waris anak adopsi? Apakah anak angkat berhak mendapatkan warisan? Simak ulasan lengkapnya sebagai berikut. 

Aturan Waris Anak Adopsi

Sebelum mengetahui aturan warisnya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu definisi anak adopsi berdasarkan ketentuan hukumnya. Mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf (h), anak angkat atau anak adopsi merupakan anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.

Pengangkatan anak atau adopsi ini dilakukan dengan sebuah putusan Pengadilan. Dengan begitu, putusan Pengadilan ini bisa dijadikan sebagai bukti autentik tentang adanya pengangkatan anak yang nantinya dapat berpengaruh pada aturan pembagian waris. Sebab, anak angkat atau anak adopsi tidak termasuk dalam ahli waris. Hal ini lantaran secara biologis mereka tidak ada hubungan kekeluargaan dengan orangtua angkatnya, kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua angkatnya.

Meski demikian, anak angkat bisa memperoleh wasiat wajibat untuk mendapatkan hak warisan orangtua angkatnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a):

“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak- banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.”

Yang dimaksud dengan wasiat wajibat dalam hukum kewarisan adalah  seseorang dianggap menurut hukum telah menerima wasiat meskipun tidak ada wasiat secara nyata. Sesuai ketentuan pasal 209 KHI, apabila orang tua angkat meninggal dunia, maka anak angkat akan memperoleh wasiat wajibat. Demikian halnya jika anak angkat meninggal dunia maka orang tua angkatnya akan mendapat wasiat wajibat. 

Itulah ulasan mengenai aturan waris anak adopsi atau anak angkat yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!

(*)
Topik Menarik