Naikkan Tarif Royalti Minerba, Ini Penjelasan Menko Airlangga
JAKARTA - Pemerintah berencana meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba) dengan menaikkan tarif royalti untuk komoditas seperti emas dan nikel.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kenaikan royalti ini akan berkisar antara 1,5 persen hingga 3 persen tergantung pada fluktuasi harga komoditas di pasar global.
Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, pemerintah sedang merampungkan revisi terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM, dan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
1. Menunggu Finalisasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemerintah akan menunggu finalisasi PP tersebut sebelum menetapkan target pendapatan negara dari kenaikan royalti ini.
“Ya tunggu PP. Targetnya sudah ada cuma kita tunggu PP-nya karena ada perubahan sedikit,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
2. Target Pendepatan Negara
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa target pendapatan negara dari kenaikan royalti minerba akan diumumkan setelah PP terkait diterbitkan.
“Nanti kalau sudah keluar PP-nya aja,” jawab Sri Mulyani singkat.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai langkah strategis.
Pada tahun 2024, realisasi PNBP mencapai Rp579,5 triliun, melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kenaikan tarif royalti diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor minerba terhadap PNBP, sehingga mendukung stabilitas fiskal dan pembangunan nasional.