5 Fakta Ormas Minta Jatah THR Lebaran hingga Reaksi Pengusaha
JAKARTA – Ramai oknum organisasi masyarakat (ormas) meminta tunjangan hari raya atau THR menjelang Lebaran. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak Ormas yang meminta secara paksa.
Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam pemaksaan yang dilakukan ormas akan berdampak buruk pada iklim usaha.
Berikut adalah fakta mengenai ormas minta THR yang dirangkum Okezone, Minggu (23/3/2025).
1. Jangan Memaksa
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan boleh saja ormas meminta THR kepada pelaku usaha, tapi jangan ada aksi pemaksaan.
"Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi ke relaan masing-masing pelaku usaha," kata Bob.
2. Bagian dari CSR
Menurutnya, pemberian THR kepada ormas dapat dilakukan sukarela melalui lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR). Apalagi pelaku usaha juga sering melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui dana itu. Namun, Ia meminta jangan sampai ada yang melakukan aksi premanisme yang dilakukan oleh ormas.
"Ya perusahaan juga sering membina masyarakat sekeliling dan sebagainya. Tapi ya itu jangan sampai itu menjadi aksi premanisme ya. Yang berujung kepada pemblokiran apa itu jangan lah," ujarnya.
3. Aksi Premanisme
Bob menambahkan aksi premanisme yang melakukan pemaksaan dan pemblokiran dapat memengaruhi iklim usaha. Untuk itu, Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas kepada oknum-oknum ormas tersebut.
"Kita berharap aparat itu bisa selain menjaga ketertiban, tapi juga menegangkan hukum. Ya intinya mereka yang memaksa itu harus ditindak," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terkahir banyak informasi yang beredar di media sosial terkait surat edaran dari sejumlah ormas yang meminta THR kepada pelaku usaha. Fenomena ini selalu terjadi setiap tahunnya ketika mendekati hari raya Idul Fitri.
4. Tindak Tegas Polri
Polri akan melakukan tindakan tegas kepada oknum organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pemalakan terhadap pelaku usaha. Pasalnya, banyak oknum ormas yang meminta pungli berkedok THR jelang Lebaran.
Demikian diutarakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, pemalakan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum ormas, dapat dikategorikan sebagai aksi premanisme, dan menghambat iklim investasi di Indonesia.
"Polri berkomitmen untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok," katanya.
5. Tindakan Hukum
Namun dia memastikan, sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
"Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya,”ujarnya.
“Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif," sambungnya.