Urutan Trading Halt di Bursa, Perdagangan Saham Bisa Disuspensi Jika IHSG Anjlok 15 Persen

Urutan Trading Halt di Bursa, Perdagangan Saham Bisa Disuspensi Jika IHSG Anjlok 15 Persen

Ekonomi | inews | Selasa, 18 Maret 2025 - 06:01
share

JAKARTA, iNews.id - Tekanan jual investor membawa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 6 persen pada perdagangan, Selasa (18/3/2025). Pada penutupan sesi pertama, IHSG melemah 6,12 persen ke 6.076,08. 

Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan sementara (trading halt) pertama. 

Langkah trading halt diambil selama 30 menit, perdagangan kemudian dilanjutkan kembali. Apabila market jatuh lebih dalam, trading halt lanjutak akan diambil.

Kemudian, trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih dari 10 persen. Ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.

Tindakan yang lebih tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15 persen dalam satu sesi perdagangan. 

Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan (trading suspend). 

Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi, tergantung keputusan yang diambil setelah berkonsultasi dengan OJK.

Sepanjang sejarah, kebijakan penghentian perdagangan di BEI pernah diberlakukan beberapa kali, terutama saat terjadi krisis keuangan global dan pandemi Covid-19. 

Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG di tengah kepanikan pasar terkait penyebaran virus corona.

Topik Menarik