Minta Dibatalkan, Buruh Bakal Gugat PP Iuran Tapera ke MK dan MA

Minta Dibatalkan, Buruh Bakal Gugat PP Iuran Tapera ke MK dan MA

Ekonomi | inews | Minggu, 2 Juni 2024 - 14:57
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review aturan Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya,aturan dianggap membebani para pekerja.

"Kami punya tuntutan untuk mencabut PP Nomor 21/2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera," kata dia dalam keterangan resminya, Minggu (2/6/2024).

Selain itu, Said Iqbal menjelaskan pihaknya bersama para buruh juga akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 6 Juni mendatang di depan Istana Negara. Keputusan ini dilakukan agar pemerintah mau mendengar tuntutan yang dilayangkan terkait Tapera yang membebani para buruh karena daya beli juga masih belum pulih.

Kata Said, dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30 persen. Hal ini akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turut dan tahun ini naik upahnya murah sekali. Jika dipotong lagi 3 persen untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.

Selain itu, program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.

"Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di Asabri dan Taspen. Dengan demikian, Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera," ujar dia.

Topik Menarik