Bulog Nego ke Pelindo soal Denda Telat Bongkar Muat Beras Impor

Bulog Nego ke Pelindo soal Denda Telat Bongkar Muat Beras Impor

Ekonomi | inews | Kamis, 4 Juli 2024 - 08:02
share

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengaku tengah menegosiasi biaya demurrage atau denda atas keterlambatan kegiatan bongkar muat beras impor di pelabuhan yang dikelola PT Pelindo. Ia pun akan memperhitungkan totalnya.

Menurutnya, Bulog ada beberapa yang diperhitungkan selain biaya denda, seperti pertanggungan pihak asuransi, serta pihak jalur pengiriman. Namun, Bayu memastikan biaya yang akan dibayarkan tidak lebih dari 3 persen harga biaya impor.

Dalam kondisi tertentu demurrage tidak bisa dihindarkan, bagian dari resiko pelayanan (handling) impor komoditas. Dia mencontohkan, waktu pengiriman beras dijadwalkan lima hari, namun karena cuaca, waktu pengiriman pun terlambat dan menjadi tujuh hari.

“Jadi misalnya dijadwalkan lima hari, menjadi tujuh hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur, dan sebagainya,” ucap Bayu melalui keterangan resmi, Rabu malam (3/7/2024).

Meski anggaran denda dimasukan dalam hitungan awal, Bayu memastikan perusahaan tetap meminimalisir biaya demurrage. 

“Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengekspor,” tutur dia.

Bulog memang mendapat tugas untuk mengimpor beras sebanyak 3,6 juta ton sepanjang 2024. Pada periode Januari-Mei, jumlah impor sudah mencapai 2,2 juta ton.

Adapun, impor beras dilakukan secara berkala dengan melihat neraca perberasan nasional dan mengutamakan penyerapan beras dan gabah di dalam negeri.

Namun, penugasan dari pemerintah itu justru memicu dugaan mark up. Di mana, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog dituding melakukan mark up harga impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun.

Bahkan, diduga adanya biaya demurrage atas keterlambatan bongkar muat beras impor yang merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar. 

Atas dugaan itu, Kepala Bapans Arief Prasetyo Adi dan Bayu Krisnamurthi pun dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/7/2024) kemarin.

Topik Menarik