Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBN 2023, Hanya 64 Anggota DPR yang Hadir

Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBN 2023, Hanya 64 Anggota DPR yang Hadir

Ekonomi | inews | Kamis, 4 Juli 2024 - 12:14
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 untuk membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2023 pada hari ini, Kamis (4/7/2024). Sayang, dari pelaksanaan itu hanya 64 orang yang hadir dan 228 lainnya izin.

Padahal, seharusnya ada 575 anggota DPR yang hadir. Selain itu, pembahasan rapat terkait dengan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 hingga RUU usul inisiatif DPR tentang Kabupaten/Kota.

"Daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh hadir 64 orang dan izin 228 orang dari 575 anggota," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai NasDem Rachmat Gobel saat membuka Rapat Paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Menurut Gobel, meski anggota yang hadir dalam rapat paripurna hari ini hanya sejumlah 64 orang dari total anggota 575, namun para anggota yang hadir telah mewakili seluruh fraksi yang ada di DPR. Dengan demikian ia katakan kuorum telah terpenuhi sehingga rapat paripurna bisa dilaksanakan.

"Dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR dengan demikian kuorum telah tercapai," tutur Gobel.

Apa saja yang dibahas dalam rapat? Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Sebagai informasi, ada enam mata acara pembahasan dalam rapat paripurna hari ini, berikut rinciannya:

1. Penyampaian Keterangan Pemerintah Terhadap RUU Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2023.

2. Pendapat Fraksi-fraksi Terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi V DPR RI Tentang Perubahan Ke-3 Atas UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;

Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI.

3. Pendapat Fraksi-fraksi Atas 25 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI Tentang Kabupaten/Kota Yaitu:

1. RUU tentang Kab. Badung di Prov. Bali;

2. RUU tentang Kab. Bangli di Prov. Bali;

3. RUU tentang Kab. Buleleng di Prov. Bali;

4. RUU tentang Kab. Gianyar di Prov. Bali;

5. RUU tentang Kab. Jembrana di Prov. Bali;

6. RUU tentang Kab. Karangasem di Prov. Bali;

7. RUU tentang Kab. Klungkung di Prov. Bali;

8. RUU tentang Kab. Tabanan di Prov. Bali;

9. RUU tentang Kab. Bima di Prov. NTB;

10. RUU tentang Kab. Dompu di Prov. NTB;

11. RUU tentang Kab. Lombok Barat di Prov. NTB;

12. RUU tentang Kab. Lombok Tengah di Prov. NTB;

13. RUU tentang Kab. Lombok Timur di Prov. NTB;

14. RUU tentang Kab. Sumbawa di Prov. NTB;

15. RUU tentang Kab. Bengkulu Selatan di Prov. Bengkulu;

16. RUU tentang Kab. Bengkulu Utara di Prov. Bengkulu;

17. RUU tentang Kab. Rejang Lebong di Prov. Bengkulu;

18. RUU tentang Kota Bengkulu di Prov. Bengkulu;

19. RUU tentang Kab. Lahat di Prov. Sumatera Selatan;

20. RUU tentang Kab. Muara Enim di Prov. Sumatera Selatan;

21. RUU tentang Kab. Musi Banyuasin di Prov. Sumatera Selatan;

22. RUU tentang Kab. Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan;

23. RUU tentang Kab. Ogan Komering Ilir di Prov. Sumatera Selatan;

24. RUU tentang Kab. Ogan Komering Ulu di Prov. Sumatera Selatan;

25. RUU tentang Kota Palembang di Prov. Sumatera Selatan;

Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI;

4. Pendapat Fraksi-fraksi Atas 27 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI Tentang Kabupaten/Kota Yaitu:

1. RUU tentang Kab. Cianjur di Prov. Jawa Barat;

2. RUU tentang Kota Sukabumi di Prov. Jawa Barat;

3. RUU tentang Kab. Sukabumi di Prov. Jawa Barat;

4. RUU tentang Kota Bogor di Prov. Jawa Barat;

5. RUU tentang Kab. Bekasi di Prov. Jawa Barat;

6. RUU tentang Kab. Bogor di Prov. Jawa Barat;

7. RUU tentang Kab. Bandung di Prov. Jawa Barat;

8. RUU tentang Kota Bandung di Prov. Jawa Barat;

9. RUU tentang Kab. Sumedang di Prov. Jawa Barat;

10. RUU tentang Kab. Kuningan di Prov. Jawa Barat;

11. RUU tentang Kab. Cirebon di Prov. Jawa Barat;

12. RUU tentang Kota Cirebon di Prov. Jawa Barat;

13. RUU tentang Kab. Ciamis di Prov. Jawa Barat;

14. RUU tentang Kab. Garut di Prov. Jawa Barat;

15. RUU tentang Kab. Tasikmalaya di Prov. Jawa Barat;

16. RUU tentang Kab. Indramayu di Prov. Jawa Barat;

17. RUU tentang Kab. Majalengka di Prov. Jawa Barat;

18. RUU tentang Kab. Karawang di Prov. Jawa Barat;

19. RUU tentang Kab. Lebak di Prov. Banten;

20. RUU tentang Kab. Pandeglang di Prov. Banten;

21. RUU tentang Kab. Serang di Prov. Banten;

22. RUU tentang Kab. Tangerang di Prov. Banten;

23. RUU tentang Kab. Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta;

24. RUU tentang Kab. Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta;

25. RUU tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta;

26. RUU tentang Kab. Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta;

27. RUU tentang Kab. Gunung Kidul di Daerah Istimewa Yogyakarta;

Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI.

5. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU Tentang Daerah Kepulauan.

6. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan Terhadap :

a. RUU Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);

b. RUU Tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan

Topik Menarik