Pilkada Serentak, Ombudsman Awasi Potensi Pelanggaran Netralitas oleh ASN

Pilkada Serentak, Ombudsman Awasi Potensi Pelanggaran Netralitas oleh ASN

Terkini | cimahi.inews.id | Selasa, 24 September 2024 - 17:10
share

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Ombudsman menganggap perlu melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak, termasuk di Jawa Barat. 

 

Selain untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menilai netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 perlu ditegaskan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara professional, bebas dari intervensi politik, dan sesuai dengan salah satu asas pelayanan berupa persamaan perlakuan atau tidak diskriminasi. Untuk itu Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat telah melakukan koordinasi dengan Bawasl Jabar, Inspektorat dan BKD/BKPSDM di provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat.

Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Dan Satrina mengatakan Ombudsman mengeapresiasi Bawaslu dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat yang telah melakukan sosialisasi dan upaya penerapan Keputusan Bersama 5 Lembaga tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pertemuan tersebut Ombudsman menyampaikan agar para pihak meningkatkan kolaborasi dan koordinasi untuk memperjelas fungsi dan kewenangan setiap lembaga dalam pengawasan Netralitas ASN. 

 

"Termasuk penguatan pengelolaan penyelesaian laporan internal di setiap instansi dan Lembaga dengan memberikan informasi, mempublikasikan saluran dan prosedur pengaduan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pengawasan Pilkada, khususnya netralitas ASN dalam pilkada serentak Tahun 2024," ujar Dan dalam rilis yang diterima iNewsCimahi, Selasa (24/9/2024).

 

Menurut Dan, Ombudsman melihat potensi permasalahan Netralitas ASN dalam Pilkada tidak hanya mengenai Pelaksana Pelayanan Publik yang diduga sebagai pelaku pelanggaran netralitas sehingga berdampak pada keberpihakan dalam pelayanan publik. Namun terdapat potensi permasalahan lain, yaitu Pelaksana Pelayanan Publik yang diduga menjadi korban pelanggaran netralitas oleh Pejabat Publik yang juga dapat berdampak pada keberpihakan dalam pelayanan publik. 

 

Selain itu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat juga mengingatkan Pemerintah Daerah terhadap potensi jenis pelanggaran berupa keputusan/ kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah.
 

Merujuk hal tersebut, Perwakilan Ombudsman Repulik Indonesia Provinsi Jawa Barat akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan pengawas internal pemerintah daerah terkait tindak lanjut penanganan pengaduan yang diterima, melakukan pengawasan terhadap Kepala Daerah atas tindak lanjut terkait ketidaknetralan Pelaksana Pelayanan Publik atas hasil pengawasan dan rekomendasi yang diberikan, serta membuka layanan pengaduan terhadap dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik terkait netralitas ASN.

Topik Menarik