RUU TNI Resmi Disahkan, Puan Pastikan Prajurit Aktif Dilarang Berbisnis dan Berpolitik
Berita Utama | inews | Jum'at, 21 Maret 2025 - 07:02
JAKARTA, iNEWS.ID - Ketua DPR sekaligus ketua DPP PDIP Puan Maharani, menegaskan bahwa prajurit TNI aktif dilarang untuk terlibat dalam bisnis dan politik menurut UU TNI yang baru. Ia juga menjelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan mengisi jabatan di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan.
"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik. Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur," kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).