Respons Pengesahan RUU TNI, Gubernur Lemhannas: Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily merespons polemik Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU ini telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR beberapa hari lalu.
Ace menilai penempatan TNI pada jabatan sipil harus sesuai fungsi pertahanan negara. Jabatan sipil yang diisi TNI harus berdasarkan kapasitas dan kompetensi dalam menjaga kedaulatan negara.
"Saya menegaskan supremasi sipil harus dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi. Penempatan TNI dalam jabatan sipil mesti sesuai dengan fungsi pertahanan negara," ujar Ace melalui Instagramnya, Sabtu (22/3/2025).
Dalam pengamatannya, TNI telah menempati jabatan sipil sesuai dengan fungsinya. Namun, ada beberapa jabatan yang sudah diisi tetapi belum diatur, sehingga perlu revisi undang-undang.
"Lemhannas pernah mengkaji terkait posisi TNI, Polri, dan pemerintahan. Tentu supremasi sipil dalam negara demokrasi itu merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi," katanya.
"Jadi, menempatkan TNI di dalam negara demokrasi sesuai fungsi pertahanan. Sementara, polisi sesuai fungsi keamanan," tambahnya.