Aturan Trading Halt Usai IHSG Anjlok 5 Minta Dievaluasi, Begini Respons BEI

Aturan Trading Halt Usai IHSG Anjlok 5 Minta Dievaluasi, Begini Respons BEI

Berita Utama | okezone | Rabu, 19 Maret 2025 - 05:58
share

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) meninjau ulang aturan pengentian sementara perdagangan (trading halt). BEI memberlakukan trading halt saat IHSG rontok di atas 5, seperti yang terjadi pada perdagangan Selasa 18 Maret 2025. 

“Karena regulasi halt yang 5 itu diberlakukan saat Covid, tentu perlu ada review mengenai regulasi tersebut,” kata Airlangga. 

1. Trading Halt Pasar Saham

Menanggapi permintaan tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy mengatakan, BEI menerima masukan dari berbagai pihak. Adapun, mekanisme trading halt merupakan hal umum atau common practice yang juga dilakukan oleh bursa-bursa di negara lain pada saat indeks terkoreksi.

“Tapi yang biasa kita review adalah angkanya. Di angka berapa dulu, seingat saya kita juga pernah pakai 7, 12,5, 20 gitu ya. Kita review tergantung market behavior dan nanti perkembangan dari investor serta bursa-bursa lain juga,” kata Irvan saat ditemui di Gedung BEI Jakarta pada Rabu (19/3).

2. Kondisi Pandemi

Irvan menjelaskan, perubahan terkait mekanisme trading halt terakhir dilakukan pada saat pandemi Covid-19. Terkait perubahan kembali mengenai batas pemberlakuan trading halt, Irvan menyebut BEI akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Apakah ini akan mungkin diubah? Ya mungkin saja. Tapi kita coba kita kaji dulu,” ujar Irvan.

 

3. Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS

Sementara itu, untuk menyikapi fluktuasi indeks yang terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Topik Menarik