Sidang Vonis Anggota TNI Tembak Bos Rental Mobil, Dua Anak Korban Turut Hadir

Sidang Vonis Anggota TNI Tembak Bos Rental Mobil, Dua Anak Korban Turut Hadir

Berita Utama | inews | Selasa, 25 Maret 2025 - 03:35
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 menggelar sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak hari ini, Selasa (25/3/2025). Dalam sidang itu, dua anak korban bos rental mobil turut hadir.

Di dalam ruang sidang, tampak dua putra korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Mereka hadir menggunakan kemeja panjang berwarna hijau.

Di sekitar tempat duduk mereka, terlihat beberapa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 akan membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak hari ini, Selasa (25/3/2025). 

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan agenda pledoi pada Senin (17/3/2025).

"Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan)," kata Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman. 

Diketahui, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Dua terdakwa yang dimaksud adalah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. 

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

Topik Menarik