Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Pemerasan
JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Selain Nikita, ada satu orang lainnya berinisial IM yang juga terseret dalam kasus ini.
Menanggapi status tersangka yang disematkan kepada kliennya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menilai bahwa hal tersebut masih bisa ditafsirkan dengan cara berbeda.
"Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini adalah perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai tindak pidana," ujar Fahmi saat dihubungi awak media.
Fahmi juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemerasan. Menurutnya, percakapan antara Nikita Mirzani dan IM, yang merupakan asistennya, justru membuktikan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam kasus ini.
"Saya pastikan, tidak ada pemerasan. Sebagai kuasa hukum, saya yakin tidak ada pemerasan. Yang terjadi adalah permintaan bantuan. Nikita diminta untuk memberikan review yang baik, kemudian ada kontrak, dan kontraknya akan dibayar lagi. Percakapan ini semua ada dengan Ismail Marzuki alias Mail," jelas Fahmi.
Fahmi berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan adil dalam menangani kasus ini.
"Saya meminta agar polisi dan penyidik benar-benar tegak lurus dalam kasus ini. Jangan main-main, karena ini juga menyangkut reputasi kepolisian yang sedang menjadi sorotan masyarakat," tegasnya.
Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani berawal dari dugaan sengketa bisnis skincare. Reza Gladys, yang merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh tindakan Nikita maupun pihak-pihak yang terkait dengannya.
Atas dasar itu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam laporannya, Reza mengklaim mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.