5 Fakta Jagoan Cikiwul Palak Perusahaan di Bekasi, Langsung Ciut usai Viral
JAKARTA, iNews.id - Suhada, preman yang memalak perusahaan di Kota Bekasi akhirnya ditangkap polisi. Aksi Suhada dan rekannya viral di media sosial dan menuai kecaman netizen.
Gagal mendapatkan uang, Suhada justru terancam merayakan hari raya Idul Fitri di sel tahanan kantor polisi.
Berikut lima fakta yang dirangkum terkait aksi premanisme yang viral tersebut.
1. Ngaku Jagoan Cikiwul
Suhada dan rekannya nekat mendatangi salah satu perusahaan di Bekasi diduga untuk meminta uang dengan dalih acara buka bersama. Dia pun terlihat beradu mulut dengan sekuriti perusahaan.
Bahkan, Suhada mengaku-ngaku sebagai jagoan Cikiwul.
2. Ngaku Punya Massa
Saat permintaannya bertemu pimpinan perusahaan tidak dikabulkan, Suhada mengaku sebagai jagoan Cikiwul. Dia juga mengklaim punya massa dan bisa memblokir jalan menuju perusahaan.
"Gue jagoan yang megang Cikiwul. massa gue banyak, kalau gue tutup jalan di depan nggak bisa bergerak," katanya.
3. Ditangkap di Sukabumi
Meski mengaku sebagai jagoan Cikiwul, Suhada justru berupaya melarikan diri usai videonya viral. Suhada kemudian ditangkap polisi di Bekasi.
"Sudah kita amankan di daerah Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kamis (20/3/2025).
4. Sebar Proposal ke 20 Perusahaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyebar proposal ke 20 perusahaan. Salah satunya perusahaan yang ada di video viral tersebut.
Pada tanggal 17 Maret 2025, Suhada dan temannya datang ke perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti proposal yang telah disebarkan.
"Setelah sampai di PT tersebut, untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi si sekuriti dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral," ucap Binsar.
5. Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," kata Binsar.