Pekan Depan, 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Pekan Depan, 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Berita Utama | okezone | Jum'at, 9 Agustus 2024 - 13:00
share

JAKARTA - Enam terpidana kasus Vina Cirebon, akan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Pendaftaran rencananya akan dilakukan pada Rabu 14 Agustus 2024, pekan depan. 

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024). Dia menyebut, PK dilakukan setelah menemukan novum alias bukti baru dalam kasus tersebut. 

"Rencana hari Rabu 14 Agustus 2024 Tim Hukum (PH) para terpidana kasus Vina Cirebon akan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon," kata Jutek.

 

Jutek sebelumnya mengatakan tidak perlu menunggu hasil PK dari Saka Tatal yang tahapannya sedang berlangsung. Pasalnya, Bongso mengaku pihaknya akan menyertakan tiga alat bukti dalam PK tersebut. 

"Kami sudah mengumpulkan tiga alat bukti, novum, kekhilafan hakim, dan juga hal yang saling bertentangan dalam putusan,  tiga-tiganya kami dapatkan," ujarnya. 

Bongso menjelaskan, pihaknya telah mempelajari dari alat bukti yang mereka kumpulkan. Akan hal itu, ia yakin kliennya akan menang dalam PK nanti. 

 

"Kami yakin dengan novum, dengan hal-hal yang kami hadirkan, kami akan buktikan bahwa para terpidana yang saat ini mendekam di penjara tidak bersalah," ucapnya.

Diketahui, Saka Tatal, yang merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon sedang menjalani Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya. Pada sidang perdana PK agendanya pembacaan memori PK dan legal standing para kuasa hukum.

Topik Menarik