Deretan Janji Hasyim Asy'ari kepada Korban Asusila, Siap Bayar Rp4 M jika Tak Ditepati

Deretan Janji Hasyim Asy'ari kepada Korban Asusila, Siap Bayar Rp4 M jika Tak Ditepati

Berita Utama | inews | Kamis, 4 Juli 2024 - 03:30
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengemukakan sejumlah janji ke CAT, anggota PPLN Den Haag sekaligus korban asusila. Dia siap membayar Rp4 miliar yang dicicil selama empat tahun jika janji-janji itu tidak ditepati.

Sederet janji itu terungkap berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). Janji itu ditulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan bubuhan meterai Rp10.000 pada 2 Januari 2024.

"Yang pada intinya menyatakan bahwa teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi pengadu,” kata anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).

Salah satu janji yang disampaikan Hasyim yakni memberikan satu unit apartemen kepada CAT. Selain itu, Hasyim juga berjanji tidak akan menikahi orang lain.

Hasyim berjanji akan memenuhi keperluan CAT selama berkunjung di Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda, termasuk membiayai tiket pesawat pergi pulang Belanda-Indonesia sebanyak Rp30 juta serta keperluan makan di restoran seminggu sekali.

Tak hanya itu, Hasyim pun berjanji akan mengabari CAT minimal sekali sehari seumur hidup. Dia juga berjanji memberikan perlindungan kepada CAT, termasuk menjaga nama baik, kesehatan mental dan tidak mengecewakan korban.

“Faktanya teradu keberatan dengan hal tersebut, karena dari segi penghasilan teradu tidak akan cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara menyicil,” tutur Ratna.

Berikut isi lengkap surat perjanjian yang dibuat oleh Hasyim kepada CAT:

1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu.

2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali.

3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.

4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat.

5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. 

Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.

Topik Menarik