Rutan Bandung Jelaskan soal Meninggalnya Dodi Rustandi Muller Terpidana Kasus Dago Elos
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru angkat bicara dan menjelaskan soal meninggalnya Dodi Rustandi Muller, terpidana kasus Dago Elos pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.
Karutan Kebonwaru Bandung Suriyanta Leonardo Situmorang melalui Kasi Pelayanan Tahanan Surya Wijaya mengatakan, berdasarkan riwayat penyakit yang diterima klinik kesehatan Rutan Kelas I Bandung, Dodi Rustandi yang berstatus tahanan titipan, mengidap penyakit hipertensi dan gastritis.
"Almarhum diterima di Rutan Bandung dengan riwayat penyakit hipertensi dan gastritis. Dokter klinik kami sudah melakukan penanganan dan memberikan obat. Statusnya tahanan titipan dari Pengadilan Tinggi Bandung," kata Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kebonwaru, Senin (30/12/2024).
Surya Wijaya menyatakan, kronologi meninggalnya Dodi berawal pada Sabtu 21 Desember 2024, Dodi mengeluh sakit perut, mual, dan pusing dengan diagnosa suspek gerd dan hipertensi, sehingga dirawat inap di Ruang Rawat Klinik Pratama Rutan Kebonwaru Bandung.
Kemudian pada Selasa 24 Desember pukul 15.15 WIB, almarhum sempat mengeluh pusing dan sakit sesak dada sebelah kiri setelah keluar dari kamar mandi, kemudian tidak sadarkan diri.
"Selanjutnya pasien (Dodi) dibawa ke klinik Rutan Bandung untuk diperiksa. Lalu pasien (Dodi) dirujuk ke IGD RS Santo Yusuf. Pukul 16.19 WIB, pasien (Dodi) dinyatakan meninggal dunia oleh dokter rumah sakit," ujar Surya Wijaya.
CCTV Penembakan Aipda Robig Terkuak: Tak Ada Tawuran, Tembakan Langsung Mengarah ke Korban
"Selanjutnya Rutan Kelas I Bandung (Rutan Kebonwaru) melakukan serah terima jenazah beserta barang bawaan almarhum ke pihak penahan dan keluarga," tutur Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kebonwaru.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Wachid Wibowo mengatakan, Dodi Rustandi Muller meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung di Rutan Kebonwaru.
"Almarhum telah dimakamkan pada Rabu (25/12/2024) di Rancaekek, Kabupaten Bandung," kata Plt Kadivpas Kemenkumham Jabar, Sabtu (28/12/2024).
Wachid memastikan, Heri Hermawan Muller, kakak kandung almarhum Dodi, saat ini masih berada di Rutan Kebonwaru Bandung. Heri Hermawan Muller masih ditahan karena sedang menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini saudaranya (Heri Hermawan Muller) masih di rutan, dititipkan, karena masih dalam proses kasasi," ujar Wachid.
Jogi Nainggolan, kuasa hukum almarhum Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller mengatakan, Dodi meninggal akibat serangan jantung saat hendak berwudu.
"Setelah dijenguk istri, almarhum (Dodi) terjatuh ketika hendak berwudu karena terkena serangan jantung. Dia sempat dibawa ke klinik rutan. Kemudian dirujuk ke RS Santo Yusup. Di sana, dia (Dodi) dinyatakan meninggal dunia," kata Jogi.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos.
Keduanya kemudian sempat melawan dengan mengajukan banding, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Kini, duo Muller bersaudara itu sedang menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).