Haji Umur 2 Bulan Apakah Sah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Haji Umur 2 Bulan Apakah Sah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Nasional | bandungraya.inews.id | Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:00
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perbincangan soal gelar 'haji' ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini buntut perdebatan antara Atta Halilintar dan Thariq Halilintar berdebat soal status haji Thariq.

Sebelumnya orang tua mereka, Geni Faruk mengatakan Thariq sudah menyandang gelar haji lantaran pernah ia bawa melaksanakan ibadah haji ketika usia Thariq masih 2 bulan. 

Publik pun banyak yang bertanya, apakah balita usia 2 bulan sudah sah menunaikan ibadah haji? Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Homaidi Hamid pun menjawab pertanyaan publik ini.

Dalam diskursus pelaksanaan haji, kemampuan menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Menurutnya, kemampuan dalam konteks ini mencakup beberapa aspek krusial yang tidak bisa diabaikan.

"Pertama, kesehatan jasmani dan rohani yang memadai sangat diperlukan. Ibadah haji bukanlah ritual yang ringan, ia menuntut kekuatan fisik untuk berjalan kaki, berdiri dalam panas terik, serta tawaf mengelilingi Ka’bah. Bila seseorang tidak mampu secara jasmani, Islam membolehkan untuk mewakilkannya kepada orang lain," kata Homaidi dilansir dari laman Muhammadiyah, Sabtu (29/6/2024).

 

Kedua, kemampuan finansial juga menjadi syarat penting. Homaidi menyebut, biaya penyelenggaraan ibadah haji tidaklah sedikit.

"Biaya perjalanan, akomodasi, makanan, dan kebutuhan hidup lainnya selama di tanah suci harus dipenuhi. Persiapan finansial yang matang memungkinkan seseorang menjalankan haji dengan tenang tanpa beban hutang atau masalah keuangan lainnya," jelasnya.

Selain itu, faktor keamanan selama perjalanan menuju Makkah dan pelaksanaan haji itu sendiri juga harus diperhatikan. Jaminan keamanan ini mencakup tidak adanya ancaman yang mengganggu serta terpenuhinya semua persyaratan keselamatan.

"Tak kalah penting adalah jaminan bahwa keluarga yang ditinggalkan selama pelaksanaan haji tetap aman dan terlindungi," imbuhnya.

Waktu yang memadai untuk melakukan perjalanan haji juga menjadi syarat tersendiri. Artinya, calon jemaah haji harus memiliki waktu luang yang cukup dan tidak terhalang oleh kewajiban-kewajiban lain yang mendesak.

 

Dalam perspektif ajaran Islam, syarat pelaksanaan haji ini ditegaskan dalam Surah Ali Imran ayat 97. Ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk melakukan haji jika mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Makna “mampu” di sini jelas tidak mencakup anak-anak, terutama bayi yang baru berusia dua bulan. Sebab, selain mampu, syarat lain bagi calon haji adalah baligh (dewasa), berakal, dan merdeka (tidak menjadi budak).

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa bayi berusia dua bulan belum memenuhi syarat-syarat haji yang ditetapkan oleh ajaran Islam.

"Kemampuan fisik, finansial, dan kedewasaan belum terpenuhi pada bayi, sehingga tidak sah bagi mereka untuk menunaikan ibadah haji," tandasnya.

Topik Menarik