Ditresnarkoba Polda NTT Amankan Pengedar Serta Ratusan Botol Obat Perangsang Diduga Untuk Kaum Gay

Ditresnarkoba Polda NTT Amankan Pengedar Serta Ratusan Botol Obat Perangsang Diduga Untuk Kaum Gay

Nasional | alor.inews.id | Selasa, 25 Maret 2025 - 13:10
share

KUPANG, iNewsAlor. id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil amankan tersangka pengedar obat illegal jenis poppers. 

Sebanyak 3 orang yang masuk dalam jaringan peredaran obat keras ilegal ini, yang berhasil diungkap, Dua orang  diduga pemasok utama, dari Jakarta dan Surabaya, dan seorang sebagai distributor lokal Kupang. 

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro,  didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, serta Kasubdit Provost Bidpropam Polda NTT, Kompol Januarius Seran  di Lobby Humas Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Dalam konferensi pers ini, dua tersangka turut dihadapkan ke publik, dan barang bukti hasil pengungkapan kasus ini juga digelar di hadapan awak media.

Paparannya, Dirresnarkoba Polda NTT menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HYR (27) pada Minggu, 10 November 2024, di Kota Kupang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 botol poppers berukuran 10 ml.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa HYR membeli poppers melalui aplikasi TikTok sebanyak sembilan kali, dengan setiap transaksi melibatkan pembelian 20 botol. Barang tersebut kemudian ia jual kembali dengan harga lebih tinggi melalui media sosial seperti WhatsApp, Line, Michat, dan Wala,” ujar Kombes Pol. Ardiyanto.

HYR diketahui membeli poppers seharga Rp120.000 per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 per botol. Sejak pertama kali berjualan, ia telah menjual lebih dari 100 botol. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan publik pada 13 Oktober 2021 yang melarang penggunaan poppers karena mengandung isobutyl nitrite, zat yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar. HYR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit (JH) yang berdomisili di Bekasi. Jefri diketahui aktif mempromosikan poppers melalui siaran langsung di TikTok.

HYR kemudian memesan barang dari JH menggunakan akun TikTok dan berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp. JH berperan sebagai afiliator atau perantara yang menjual produk tersebut di media sosial dan menerima komisi Rp10.000 untuk setiap botol yang terjual. Barang tersebut diperoleh dari sebuah toko online yang dimiliki oleh SW.

 

Dalam pengembangan kasus ini, polisi akhirnya berhasil menangkap JH di Jakarta pada 18 Maret 2025, serta SW di Surabaya pada hari yang sama. SW diketahui mendapatkan produk poppers dengan cara mengimpor langsung dari China melalui platform e-commerce.

Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. HYR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara JH dan SW juga telah resmi ditahan dengan Surat Penahanan yang diterbitkan pada 19 Maret 2025.

Dalam konferensi pers, Polda NTT menghadirkan dua tersangka dan memamerkan sejumlah barang bukti, termasuk botol poppers yang disita serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan, terutama yang diperoleh melalui platform digital,” tegas Kombes Pol. Ardiyanto.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menambahkan bahwa kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” ujarnya.

Dengan pengungkapan jaringan ini, Polda NTT berharap dapat menekan peredaran obat keras ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba menyalahgunakan platform digital untuk transaksi obat-obatan terlarang.

Diduga jenis obat keras ini, cukup populer di kalangan kelompok homo seksual yang sering melakukan seks anal.

Poppers adalah sekelompok bahan kimia yang umumnya digunakan sebagai zat penghirup yang memberikan efek relaksasi otot dan euforia sementara. Zat ini kerap dipakai dalam konteks seksual untuk meningkatkan sensasi dan melonggarkan otot sfingter anal.

Topik Menarik