Nekat Jualan Miras saat Ramadhan, Sejumlah Pedagang Diamankan
KULONPROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo, berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal selama bulan Ramadhan. Petugas menetapkan tiga orang tersangka dengan barang bukti ratusan botol miras dari berbagai merk dan kemasan.
Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Budi Hartono mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap IP (perempuan) warga Gamping Sleman yang tinggal di Pengasih. Dua tersangka lain DR (laki-laki) warga Wates, dan AL (laki-laki) warga Nanggulan. Ketiganya terbukti menjual miras ilegal.
“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol," kata Budi, Rabu (26/03/2025).
Tersangka IP merupakan pemain baru dalam peredaran mihol. Sedangkan dua tersangka lain merupakan muka lama. Modus yang dilakukan IP dengan membuka toko kelontong yang salah satunya menjual miras tanpa dilengkapi izin edar. Sedangkan DR membuka tempat hiburan karaoke di Wates dna memiliki outlet mihol di Nanggulan.
5 Fakta Persib Bandung Kalah 1-4 dari Persebaya Surabaya, Nomor 1 Bikin Bobotoh Sakit Hati
Budi mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran miras. Warga merasa terganggung dengan keberadaan tempat tersebut.
Dari informasi inilah dilakukan penyelidikan dan penindakan. Hasilnya petugas amengamankan 77 botol miras di Pengasih, 22 botol di Wates dan 164 botol di Nanggulan.
“Miras ini memiliki kandungan alkohol golongan A sampai C,” katanya.
Barang bukti miras yang disita, sudah diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wates. Saat ini proses hukum masih berlanjut. Ketiganya tidak ditahan dan dikenai wajib lapor.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kulon Progo, Rochmat Budianto mengatakan, AL merupakan pemain lama yang pernah tersandung kasus yang sama pada 2019. Dia kembali ditangkap karena mengedarkan miras ilegal.
“Barang bukti yang diamankan saat ini memang lebih banyak,” katanya.