MORNING NEWS: RUU TNI Disahkan Jadi UU, Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Bisa Diperpanjang

MORNING NEWS: RUU TNI Disahkan Jadi UU, Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Bisa Diperpanjang

Terkini | inews | Jum'at, 21 Maret 2025 - 05:40
share

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang, Kamis (20/3/2025). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna.

Revisi mengubah Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI. Aturan usia pensiun dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.

Topik Menarik