KDM Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar! Cek Syarat dan Cara Mengurusnya
CIBINONG, iNews.id- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sebagai bentuk implementasi, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran program yang mulai berlaku 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi menyatakan, bahwa program ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Barat untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda.
"Alhamdulillah, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan kebijakan luar biasa yang menjadi ampunan bagi para penunggak pajak, bahkan yang menunggak hingga belasan tahun. Program ini berlaku mulai hari ini, 20 Maret, dan akan berakhir pada 6 Juni 2025," ujar Yadi Cahyadi dalam acara Morning News, Kamis (20/3/2025).
Dia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan kado spesial bagi masyarakat Jawa Barat, terutama dalam menyambut momen Lebaran.
Menurut dia, pemilik kendaraan di Jawa Barat kini dapat memperpanjang pajak kendaraan mereka dengan tarif pajak baru tahun 2025, tanpa harus membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Adapun proses pengurusan penghapusan tunggakan pajak kendaraan sama seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. Wajib pajak hanya perlu membawa STNK dan KTP untuk perpanjangan pajak tahunan.
"Pelayanannya tetap seperti biasa. Untuk pajak tahunan, cukup membawa STNK dan KTP. Namun, bagi yang ingin mengganti STNK harus mengurusnya di Samsat induk karena ada prosedur cek fisik. Sedangkan perpanjangan STNK biasa dapat dilakukan di Samsat outlet, Samsat masuk desa, Mal Pelayanan Publik, maupun Samsat keliling," jelas Yadi.
Kontribusi Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Daerah
Yadi menekankan bahwa sekitar 85-90 pendapatan daerah bersumber dari pajak, dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menyumbang lebih dari 63 terhadap total pendapatan pajak di Jawa Barat.
"PKB dan BBNKB merupakan kontributor terbesar bagi pendapatan daerah Jawa Barat. Pendapatan ini akan didistribusikan ke kabupaten dan kota untuk mendukung pembangunan," tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan serta turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
'Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera manfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan sebelum 6 Juni 2025!'