Pramono Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar hingga Apartemen Maksimal Rp650 Juta

Pramono Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar hingga Apartemen Maksimal Rp650 Juta

Terkini | inews | Rabu, 26 Maret 2025 - 13:18
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP Rp650 juta. 

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken langsung pada Selasa (25/3) kemarin.

"Saudara sekalian yang menyangkut PBB, jadi Keputusan Gubernur Nomor 281 tahun 2025, tanggal 25 Maret kemarin saya tanda tangani, dan segera kita sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Rusunawa Tambora, Angke, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

"Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, NJOP-nya kita bebaskan, PBB-nya kita bebaskan," tuturnya.

Pramono menuturkan, kebijakan PBB-P2 gratis sangat membawa manfaat bagi masyarakat Jakarta. Dia menggarisbawahi bahwa kebijakan itu khusus pemilik rumah pertama digratiskan penuh dan yang lainnya menyesuaikan.

"Berapa persen? Tentunya nanti kita lihat perkembangan yang ada. Tetapi yang jelas ini akan membawa manfaat yang signifikan, kita sudah lihat secara keseluruhan keuangan Pemerintah DKI termanage, saya ingin memanagenya dengan baik," kata Pramono.

Topik Menarik