Ini yang Disita KPK saat Geledah Kantor Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meggeledah Firma Hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025). Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan sejumlah barang yang disita dari giat tersebut.
"Hasil geledah Kantor Visi Law, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik)," kata Tessa, Kamis (20/3/2025).
Diketahui, penggeledahan ini dilakukan bersamaan KPK memanggil mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang. Rasamala yang berstatus sebagai rekan pada Visi Law Office juga pernah menjadi tim kuasa hukum SYL.
Sebelumnya, kasasi yang diajukan SYL ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan perkara bernomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu disampaikan pada Jumat (28/2/2025).
Hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai putusan di tingkat banding.
"Amar putusan tolak perbaikan, tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," bunyi keterangan laman resmi MA.