KPU Boven Digoel Hormati Putusan MK agar Dilakukan PSU
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, pada Senin (25/2/2025). Selain itu MK juga memerintahkan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum KPU Kabupaten Boven Digoel, Frederika Korain menegaskan, bahwa pihaknya menghormati putusan MK.
"Kami menghormati putusan MK yang sudah final,” kata Frederika dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Dia menyebut, KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan verifikasi dokumen calon yang telah diserahkan secara resmi sesuai tahapan pemilihan.
"Kalau merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 112 Peraturan KPU 8/2024, maka KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima, termasuk terhadap dokumen calon bupati Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba," ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Pilkada dan PKPU serta dalam rangka menjaga netralitas penyelenggara pemilu, maka penelitian persyaratan administrasi calon hanya bisa dilakukan terhadap dokumen yang diserahkan secara resmi.
"Bilamana beredar dokumen dan informasi yang tidak pernah diserahkan kepada KPU secara resmi, maka KPU terhalang secara etik untuk melakukan klarifikasi karena akan dituduh mencari-cari kesalahan kontestan dan tidak independen, kecuali memang terdapat tanggapan masyarakat sehingga menjadi dasar rujukan bagi KPU untuk bersikap aktif melakukan klarifikasi," tuturnya.
Ia pun menyoroti putusan MK yang menyatakan, KPU Boven Digoel sebagai penyelenggara pemilu memiliki kepentingan untuk menemukan kebenaran materiil atas dokumen yang diajukan pasangan calon dan mengklarifikasi dokumen dimaksud terlepas dari ada atau tidaknya tanggapan dari masyarakat.
Menurutnya, sikap pro-aktif KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen calon yang tidak pernah diserahkan kepada KPU secara resmi dan beredar luas di publik, berpotensi menimbulkan persoalan karena KPU akan dianggap mencari-cari kesalahan calon lainnya dalam proses pemilihan.
"Isu hukum yang harus dijawab terkait putusan ini adalah apakah KPU boleh secara aktif melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang tidak pernah diserahkan secara resmi kepada KPU serta tidak pernah ada tanggapan masyarakat terhadap status seorang calon?," katanya.
"Jawaban atas pertanyaan hukum ini harus segera dirumuskan dalam aturan untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu dikemudian hari karena dalih untuk menemukan kebenaran materiil," sambungnya.
Sekedar informasi, Petrus Ricolombus Omba adalah Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024. Pada saat proses pendaftaran, dirinya sudah menyerahkan syarat-syarat calon kepada KPU Kabupaten Boven Digoel, termasuk diantaranya Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke.
Namun, di tengah tahapan pencalonan berlangsung, beredar dokumen salinan Putusan Pengadilan Militer yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun.
Dimana dokumen tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel. Sementara itu. KPU Kabupaten Boven Digoel tidak pernah menerima tanggapan masyarakat terhadap status yang bersangkutan.
Seiring berjalannya waktu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petrus Ricolombus Omba- Marlinus ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak. Akan tetapi, MK mendiskualifikasi Petrus Ricolombus Omba karena tidak mendeklarasikan dirinya sebagai mantan terpidana, sementara Marlinus tetap bertarung dalam pemilihan.