Oknum Tentara Pembunuh Polisi di Way Kanan Lampung, Sahabat Polisi Indonesia: Harus Dihukum Berat
JAKARTA, iNewsBogor.id – Kasus pembunuhan tiga orang polisi oleh oknum tentara saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung beberapa waktu lalu, hingga kini masih menjadi sorotan publik. Beragam komentar pun muncul terutama hukuman yang pantas diberikan pada oknum tentara yang menjadi pelakunya.
Terkait hal itu, Sahabat Polisi Indonesia secara resmi meminta otoritas pengadilan yang akan mengadili kasus tersebut, agar menghukum berat para pelaku setimpal dengan perbuatannya. Sahabat Polisi menilai ada unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku dalam peristiwa tersebut.
“Kami kira jelas bahwa penembakan di lokasi sabung ayam itu memang terencana atau direncanakan. Apalagi dengan pengakuan tersangka Kopda B yang menyatakan dirinya menembak 3 polisi, itu menunjukkan bahwa Kopda B memang sudah bersiap-siap menyambut operasi penggerebekan judi sabung ayam tersebut. Jadi jelas, pelaku harus dihukum berat,” ujar Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh dalam keterangan kepada awak media, Rabu (26/3/2025).
Menurut Fonda, perencanaan pembunuhan itu juga ditunjukkan dengan keberadaan senjata api rakitan milik Kopda Basarsyah. Padahal, sebagai tentara berpangkat Kopda, pelaku sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mempunyai dan menggunakan senjata api. Dengan begitu, sangat jelas motivasi Kopda Basar membawa senjata saat berlangsungnya peristiwa penembakan.
“Lalu buat apa Kopda B membawa-bawa senjata api kecuali untuk bersiap-siap menghadapi penggerebekan dan melakukan penembakan. Kopda B mungkin juga sudah memprediksi kemungkinan efek pembunuhan yang bakal terjadi jika dirinya melakukan (perlawanan-red) penembakan. Jadi ini jelas dilakukan dengan terencana,” ujarnya.
Fonda menyebut para pelaku ini memang harus mendapat hukuman yang paling berat. Misalnya dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan hukuman mati. Sebab, katanya, ada unsur perencanaan penembakan dan pembunuhan yang memang dilakukan oleh Kopda Basarsyah.
“Oleh karena penyidik Puspom AD sudah mendapatkan pengakuan Kopda B atas penembakan 3 korban anggota polisi, maka sudah sepantasnya Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP itu disangkakan kepada Kopda B. Kopda B layak dihukum seumur hidup dan atau diganjar hukuman mati,” tegas dia.
Terlepas dari hukuman apa yang nantinya akan diterima pelaku lewat proses pengadilan, Sahabat Polisi Indonesia meminta kedua institusi, TNI maupun Polri tetap menjaga soliditas. Karena, kasus-kasus semacam ini, ungkap Fonda, murni perbuatan individu oknum anggota bukan mencerminkan perilaku kolektif institusi.
Bahkan, Fonda menilai selama 10 tahun terakhir, institusi TNI-Polri justru mampu menjaga soliditas dan sinergitas dengan baik.
“Melalui kasus Lampung ini, saya percaya TNI-Polri akan semakin mampu menjaga soliditas dan sinergitas diantara keduanya. Caranya tentu dengan menghukum siapapun (anggota institusi manapun-red) yang bersalah tanpa pandang bulu,” pungkasnya.