Kasus Pemecatan Novi Sukatani dari Guru SD, Mendikdasmen: Masalahnya Sudah Selesai

Kasus Pemecatan Novi Sukatani dari Guru SD, Mendikdasmen: Masalahnya Sudah Selesai

Terkini | inews | Selasa, 25 Februari 2025 - 14:16
share

SLEMAN, iNews.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti buka suara soal pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati sebagai guru SDIT Mutiara Hati, Banjarnegara.

Abdul Mu'ti mengklaim kasus Novi dengan sekolah tempatnya mengajar sudah selesai. Menurut dia, Novi diberi pilihan antara kembali mengajar atau memilih profesi lain.

“Masalahnya sudah selesai. Vokalis band Sukatani itu sudah bertemu dengan pihak yayasan sekolah. Dari pertemuan tersebut guru Novi diberi pilihan antara kembali mengajar atau memilih karier di tempat lain,” kata Abdul Mu’ti usai menghadiri acara di Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Selasa (25/2/2025). 

Namun, Abdul Mu'ti tidak mengetahui secara pasti alasan pemecatan Novi sebagai guru di SDIT Mutiara Hati, Banjarnegara tersebut. “Negara menjamin kebebasan berekspresi semua warga negara karena dijamin undang-undang,” katanya.

Sebelumnya, vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati dipecat dari profesinya sebagai guru usai lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, Novi dinilai melanggar kode etik sekolah Islam. Novi merupakan vokalis band Sukatani yang sebelumnya menjadi perbincangan hangat di media sosial akhir-akhir ini.

Kepala SDIT Mutara Hati, Eti Endarwati mengatakan, Novi diberhentikan dikarenakan melanggar kode etik dan ketentuan aturan yang yang sudah ditetapkan yayasan.

“Tempat Novi mengajar ini kan merupakan sekolah Islam, di mana seorang guru maupun karyawan di sekolah ini harus menaati aturan yang sudah ditetapkan,” katanya, Minggu (23/2/2025).

Dia menuturkan, kejadian ini berawal dari sekolah pada 5 Februari 2025 mendapatkan laporan dari yayasan bahwa yang bersangkutan adalah vokalis band bergenre punk. Setelah ditelusuri yayasan dan sekolah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.

“Dari kejadian ini yayasan dan sekolah melakukan tindakan dengan memberi sanksi berupa diberhentikan dari guru tempat Novi mengajar,” katanya.

Kode etik yang dilanggar yakni pelanggaran syariat Islam dalam hal ini terbukanya aurat (tidak memakai jilbab). Ini menjadi dasar yayasan yang sanksinya adalah PHK.

“Secara pribadi, Mbak Novi menerima karena memang mengakui melanggar aturan,” ucapnya.

Topik Menarik