Pemudik Kereta Api Jangan Berlebihan Bawa Bagasi, Ini Aturan dan Tarifnya

Pemudik Kereta Api Jangan Berlebihan Bawa Bagasi, Ini Aturan dan Tarifnya

Terkini | demak.inews.id | Rabu, 26 Maret 2025 - 11:24
share

SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau para pemudik agar tidak membawa bagasi secara berlebihan selama perjalanan mudik Lebaran 2025. Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama di dalam kereta.  

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa setiap penumpang memiliki batas maksimal bagasi yang boleh dibawa, yaitu 20 kg dengan volume maksimum 100 dm³ dan dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm. 

“Penumpang juga dibatasi maksimal membawa empat koli (item bagasi) agar barang bawaan tetap tertata dan tidak mengganggu kenyamanan perjalanan,” ujarnya.  

Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi batas yang telah ditentukan, KAI akan mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan kereta, yakni:  

- Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif  

- Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis  

- Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi  

 

KAI juga meminta pemudik untuk mematuhi aturan ini guna menghindari penumpukan barang di dalam kereta yang dapat mengganggu pergerakan penumpang lain. “Selain itu, membawa barang terlalu banyak juga bisa menyulitkan pemudik sendiri, terutama saat naik atau turun dari kereta,” tambah Franoto.  

Selama masa angkutan Lebaran, volume penumpang diperkirakan akan terus meningkat, terutama menjelang puncak arus mudik pada Sabtu, 29 Maret 2025 (H-2). Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan bagasi sangat penting demi kelancaran perjalanan.  

“Kami mengimbau para penumpang untuk merencanakan barang bawaan dengan baik dan memastikan barang yang dibawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, perjalanan mudik bisa lebih nyaman dan aman,” tutupnya.

Topik Menarik