Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Depok

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Depok

Terkini | okezone | Selasa, 25 Februari 2025 - 12:45
share

DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan 11 orang tersangka kasus pertikaian antar kelompok hingga pembakaran rumah rumah di kawasan KSU Kampung Serab, Sukmajaya, Depok. Mereka dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam).

"Pada hari Senin, sehari yang lalu, kita sudah menetapkan ada 11 orang tersangka yang kami jerat dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam yang dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Dermawan Kristianus Zendrato dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2/2025).

"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui terjadi pertikaian antara dua kelompok di mana ada perselisihan terkait hunian atau tempat tinggal mereka," tambahnya.

Zen menjelaskan identitas kesebelas pelaku diantaranya NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. "Kesebelas orang ini dipercaya atau ditunjuk untuk bertempat tinggal di sana dan ini masih dalam proses pendalaman," ujarnya.

Zen mengatakan berdasarkan keterangan saksi aksi pertikaian dan pengrusakan berawal dari adanya selisih paham pada saat salah satu warga atau yang menghuni di sana akan melewati portal dari daerah Kampung Serab itu mengalami perbuatan tidak menyenangkan. 

"Sehingga terpancing diantara dua kelompok tersebut keributan. Kedepannya, Polres Metro Depok akan tetap berkonsentrasi untuk menjaga situasi sehingga tidak terjadi eskalasi perselisihan selanjutnya. dan berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan rasa keadilan dalam keteraturan sosial di wilayah hukum Depok sehingga peristiwa- peristiwa ini tidak akan terjadi," ungkapnya.

Topik Menarik