Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta jadi Tersangka Kasus Kematian Darso

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta jadi Tersangka Kasus Kematian Darso

Terkini | inews | Senin, 24 Februari 2025 - 09:30
share

SEMARANG, iNews.id – Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) ditetapkan tersangka penganiayaan yang menyebabkan Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, tewas. 

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan terkait penetapan tersangka AKP Hariyadi.

“Nggih betul. Monggo ke Kabid Humas (Kabid Humas Polda Jateng untuk informasi lebih lanjut),” ungkap Kombes Dwi, Senin (24/2/2025).

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Pada Jumat 21 Februari 2025 sudah ada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka sesuai nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng sebelumnya sudah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada 21 Februari 2025. 

Penyidik juga telah melakukan ekshumasi alias bongkar makam untuk autopsi jenazah Darso, hingga melakukan pemeriksaan DNA.  

Kuasa Hukum Keluarga Darso, Antoni Timor Yudha mengatakan, telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka dari Ditreskrimum Polda Jateng.

Sebelumnya, Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang tewas setelah dianiaya sejumlah polisi asal Jogja, September 2024 lalu. Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke Polda Jateng. 

Topik Menarik