MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker Minyak Mentah terkait Kasus Pertamina

MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker Minyak Mentah terkait Kasus Pertamina

Nasional | sindonews | Kamis, 27 Maret 2025 - 06:23
share

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirim surat ke Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mendesak perluasan penyidikan menyusul ditemukannya keganjilan dalam penyidikan kasus dugaan korupsiPertamina.

Perluasan penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Keganjilan itu lantaran tidak ada tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah, dan broker importer BBM.

“Padahal telah beredar luas dalam masyarakat nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang menguasai Pertamina selama kurun waktu 10 tahun sejak tahun 2014. MAKI meminta jaksa penyidik segera memeriksa nama-nama tersebut guna menghindari kesan praktik tebang pilih,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (26/3/2025).

Berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025, penyidik menetapkan 7 tersangka yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Selanjutnya menyusul ditetapkan tersangka atas nama Maya Kusmaya dan Edward Corne. Kesembilan tersangka pada pokoknya dituduh melakukan dugaan korupsi pada kegiatan blending di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah.

Sehingga, negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 secara melawan hukum di mana tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Boyamin menuturkan keganjilan lain terkait dalil tidak logis bahwa telah terjadi kerugian negara pada tahun 2023 atas kebijakan pemerintah dalam pemberian kompensasi dan pemberian subsidi dengan kerugian negara total dinyatakan sebesar Rp147 triliun.

“Ternyata para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi dan pemberian subsidi,” katanya. Sementara, MAKI menemukan dugaan mark up hingga melebihi 30 dalam kontrak shipping (pengiriman) pada PT Pertamina International Shipping, yang melibatkan 5 perusahaan pelayaran, namun tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik.

Menurut dia, Kejagung perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar lebih terang benderang tentang hubungan kerugian negara dengan peran dan perbuatan para tersangka, sehingga tergambar mens rea (niat jahat) dan kecukupan alat bukti serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sesuai yang dipersangkakan terhadap para tersangka.

“Apabila dihubungan dengan profil 9 tersangka, MAKI berpandangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penyidik perlu memperluas dengan menjerat cluster yang lebih besar untuk mendapatkan fakta terang adanya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah subholding Pertamina sekaligus menjerat tersangka yang sebenarnya," ujar Boyamin.

Topik Menarik