Polisi Bongkar Produksi Liquid Vape Narkoba di Apartemen Jakbar, 2 Orang Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Produksi Liquid Vape Narkoba di Apartemen Jakbar, 2 Orang Jadi Tersangka

Terkini | inews | Kamis, 27 Maret 2025 - 06:59
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar produksi liquid vape atau rokok elektrik mengandung narkoba jenis 5 Fluoro-ADB di salah satu apartemen kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), pada Jumat (21/3/2025). Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka yakni perempuan berinisial SG dan pria inisial W. SG berperan sebagai peracik liquid, sedangkan W menjadi pengedar.

Sementara polisi masih memburu pelaku lain yakni warga negara (WN) China berinisial C.

"Tersangka berinisial SG mendapatkan perintah dari seorang laki-laki yang berinisial CAI (DPO) dan dikirimkan paket dari Tiongkok dan Malaysia yang berisi berbagai macam peralatan lab alat suntik, gelas ukur, botol berisi cairan kimia," ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra dikutip dari tayangan iNews Today, Kamis (27/3/2025).

Menurut dia, SG meracik bahan kimia yang dicampur dengan liquid vape berasa dan beraroma. Hasil racikan lalu dimasukkan ke cartridge vape siap edar.

"Jenis narkotika yang terkandung dalam liquid vape yakni 5Fluoro-ADB narkotika golongan satu," tutur Roby.

Roby menjelaskan, barang bukti seperti 47 kotak yang berisi 202 cartridge vape dengan berat brutto 1.151,4 gram disita. Sebanyak 50 cartridge di antaranya hendak dijual ke Batam, Kepulauan Riau.

"Harga per cartridge dibanderol Rp3,5 juta yang dapat digunakan 2-3 orang. Jika ditotal barang bukti yang disita berjumlah Rp707.000.000 dan berhasil menyelamatkan 600 anak remaja dari narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Menarik