Soal Pekerja Kena PHK, Pembayaran Klaim JKP Tak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan jika Perusahaan Tunggak Iuran
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan rancangan baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
1. JKP Dibayarkan Pengusaha jika Menunggak Iuran
Kini skema pembayaran klaim JKP yang sebelumnya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggungan pengusaha jika menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (3) PP 6/2025.
"Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada peserta," tulis beleid dikutip Rabu (19/2/2025).
2. Pengajuan Klaim JKP Terhadap Korban PHK
Namun, para pengusaha juga bisa mengajukan klaim atas pembayaran JKP kepada korban PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan jika telah melunasi tunggakan beserta denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Hal ini diatur dalam pasal 30 ayat (4).
"Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 bulan sejak pengusaha hak peserta," lanjut ayat (5).
Pada aturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian uang tunai sebagaimana dimaksud paling lama 7 hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Besaran Klaim JKP
Berkenaan dengan besaran klaim yang wajib dibayarkan pelaku usaha kepada korban PHK ketika menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan sebesar 60 dari upah selama 6 bulan, diatur dalam pasal 21.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas upah yang ditetapkan.
Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta. Dalam hal upah yang melebih batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.
Baca selengkapnya: Pekerja Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Tak Tanggung Pembayaran Klaim JKP jika Perusahaan Tunggak Iuran