Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Vina-Eki: Delapan Tahun Misteri Belum Terpecahkan

Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Vina-Eki: Delapan Tahun Misteri Belum Terpecahkan

Terkini | okezone | Senin, 30 Desember 2024 - 14:26
share

CIREBON – Kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 kembali mencuri perhatian publik setelah salah satu buronan, Pegi Setiawan alias Perong, ditangkap. Pegi yang menjadi buronan selama delapan tahun ini ditangkap di Bandung oleh Polda Jawa Barat.

Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula pada 27 Agustus 2016 ketika Vina dan Eki, pasangan kekasih berusia 16 tahun, ditemukan tewas di Jalan Raya Talun, Cirebon. Keduanya menjadi korban kebrutalan geng motor. Sebelum dibunuh, Vina diperkosa oleh 11 anggota geng motor secara bergantian, sementara Eki dipukul hingga tewas. Jasad keduanya sempat dibuang di bawah jembatan, dan awalnya kasus ini dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas.

Setelah investigasi keluarga dan polisi, terungkap bahwa keduanya merupakan korban pembunuhan. Sebanyak 11 tersangka ditangkap, dan delapan di antaranya telah divonis. Tujuh pelaku, termasuk Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, dan Eka Sandy, divonis hukuman seumur hidup, sementara Saka Tatal mendapat hukuman delapan tahun karena masih di bawah umur. Namun, kontroversi muncul ketika delapan terpidana mengaku bukan pelaku sebenarnya dan menjadi korban salah tangkap.

Penangkapan Pegi Setiawan
Setelah buron selama delapan tahun, Pegi ditangkap di Kabupaten Bandung. Selama pelariannya, ia mengubah identitas menjadi Robi Setiawan dan bekerja sebagai buruh bangunan bersama ayahnya, yang diduga turut menyembunyikan keberadaannya. Polisi menyebut Pegi sebagai otak pembunuhan dan rudapaksa Vina-Eki, namun Pegi sempat mengelak keterlibatannya.

Keputusan Kontroversial Pengadilan
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, hakim Eman Sulaeman memutuskan penahanan Pegi tidak sah dan memerintahkan pembebasannya. Hakim menyebut proses penetapan tersangka Pegi cacat prosedur karena tidak diawali pemeriksaan yang sesuai.

Keputusan ini menuai reaksi berbagai pihak. Kartini, ibunda Pegi, langsung sujud syukur dan bersiap menjemput anaknya di Polda Jawa Barat. Sementara itu, Polda Jabar menyatakan akan mematuhi putusan hakim tetapi masih menunggu proses gelar perkara lebih lanjut.

Kasus Belum Usai
Meski Pegi telah bebas dari status tersangka, kasus ini tetap menjadi misteri yang belum terpecahkan sepenuhnya. Dengan berbagai kontroversi mulai dari dugaan salah tangkap hingga penghilangan barang bukti, publik masih menunggu keadilan bagi Vina dan Eki. (Dwinarto)
 

Topik Menarik