Ada 34 Bus Berstatus Tidak Layak Jalan di Tangerang
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan rampcheck (inspeksi keselamatan) Bus AKAP dan Pariwisata. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga menindak tegas PO Bus yang tidak berizin dan tidak laik jalan.
Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi mengungkapkan, telah dilakukan inspeksi keselamatan di dua perusahaan Otobus yakni PO Bus Arimbi dan PO Bus Sumber Jaya Tangerang.
"Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti," ujar, Ernita dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Adapun, dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan sebanyak 34 kendaraan yang tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawasan (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.
Sebagai tindak lanjut, Perusahaan Otobus yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kemudian, ada sebanyak 2 kendaraan yang diizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam 7 hari seperti memperbaiki wiper yg sebagian tidak berfungsi serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang," tandas Titis.