Pemegang Waran FREN Tolak Rugi Imbas Merger dengan XL, Ada Potensi Pelanggaran
JAKARTA - Pemegang waran PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) menyatakan keberatan dan merasa dirugikan terkait harga Waran Seri III menjadi hanya Rp 25 per saham usai penyatuan usaha atau merger dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL). Keberatan diajukan berdasarkan potensi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, regulasi pasar modal, dan prinsip keadilan.
Salah satu pemegang Waran bernama Dopur Eduardus menyebut pihaknya Keberatan berdasarkan potensi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, regulasi pasar modal, dan prinsip keadilan.
“Selain itu, kami memandang perlu melibatkan Komisi XI DPR RI sebagai representasi masyarakat dan lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor keuangan dan pasar modal,” ujarnya, Sabtu (21/12/2024).
Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai keberatan:
Dasar Keberatan 1. Penghangusan Waran FREN-W2 Sebelum Jatuh Tempo Melanggar Prospektus dan Regulasi Pasar Modal Sesuai prospektus penerbitan Waran Seri III (FREN-W2), penerbitan waran dapat diubah dengan persetujuan lebih dari 50 pemegang waran, kecuali terkait jangka waktu pelaksanaan (expired date), yang secara eksplisit tidak dapat diubah. Jangka waktu pelaksanaan waran telah ditetapkan hingga 27 April 2026.
Penghapusan hak pemegang waran melalui penghangusan waran sebelum jatuh tempo melanggar: Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III (FREN-W2): Mengatur bahwa expired date adalah mutlak dan tidak dapat diubah. Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Pasal 23 ayat (4): Menyatakan bahwa perubahan penerbitan waran hanya dapat dilakukan dengan persetujuan lebih dari 50 pemegang waran, dengan pengecualian expired date yang tetap tidak dapat diubah.