Kemenperin Bakal Blokir IMEI iPhone 16 jika Dijual di Indonesia
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memblokir ponsel seri terbaru keluaran Apple yakni iPhone 16 jika produk itu ditemui di pasaran alias diperjualbelikan di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, pihaknya juga secara tegas bakal memblokir kode International Mobile Equiment Identity (IMEI) ponsel pintar itu. Hal ini karena pemerintah belum resmi mengizinkan iPhone 16 beredar di pasar Indonesia karena Apple belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagaimana yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (IMEI iPhone 16),” ujar Febri dikutip Antara di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Lebih jauh, ia juga mengatakan bakal meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. “Dan tentu kita tetap meminta marketplace untuk tidak menayangkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan,” tegasnya.
Adapun hingga 10 November 2024, iPhone 16 telah masuk ke RI sebanyak 11.000 unit, soal ponsel yang telah masuk itu, ia mengungkapkan bakal menyiapkan skema agar ponsel dibeli dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang, serta pendaftaran IMEI lewat bea cukai akan dilakukan pengecekan ulang apakah pembeli menggunakannya untuk pribadi atau untuk diperjualbelikan.