Kasus Pembuangan Bayi di Krucil Terungkap, Polres Probolinggo Amankan Orang Tua
PROBOLINGGO , iNewsProbolinggo . id - Kasus pembuangan bayi di bantaran sungai Desa Guyangan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo berhasil terungkap. Ternyata bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dari pasangan bukan suami istri.
Kedua pasangan kekasih atau orang tua bayi tersebut adalah YAN (18) dan MR (17), keduanya merupakan warga Desa Seneng, Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, keduanya sudah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Probolinggo. Dan sudah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pembuangan bayi tersebut.
"Pasangan ini statusnya belum menikah. Keduanya juga mengakui perbuatannya. Untuk perempuan masih pelajar dan dibawah umur," katanya, Selasa (12/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sejak Januari 2024 di rumah nenek MR. Bahkan hubungan intim itu dilakukan seminggu sekali, hingga membuat MR hamil.
Jelang Coblosan, Elektabilitas Khofifah-Emil Makin Meroket, Calon Lain Masih Jadi Bayang-Bayang
Singkat cerita, pada Selasa (5/11/2024) MR melahirkan bayi dalam kandungannya tersebut secara normal. Karena takut jadi bahan omongan tetangga, MR langsung menghubungi pasangannya YAN untuk mendiskusikan hal tersebut.
" YAN kemudian mengambil bayi tersebut dan membawanya ke pinggiran sungai Dusun Duren, Desa Guyangan, Krucil. Selanjutnya YAN meletakkan dan meninggalkan bayinya tersebut," jelasnya .
Nahasnya, bayi tersebut tidak selamat dan ditemukan dengan kondisi mengenaskan tanpa tangan dan sebagian tubuhnya hilang. Diduga, bau amis dari darah segar pasca bayi tersebut lahir membuat hewan buas memakannya.
"Sangat kasihan, anak yang tidak berdosa harus menanggung akibat dari perbuatan muda-mudi yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Peristiwa itu, membuat kapolres meminta kepada para orang tua agar memperhatikan perilaku dan kegiatan anak-anaknya agar tidak salah dalam bertindak.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak ada lagi di Kabupaten Probolinggo," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Guyangan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo dihebohkan dengan penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan di pinggiran sungai setempat.
Hendrew Gugat Norman Rp24 Miliar karena Merasa Dirugikan dalam Kasus Tanah Jalan Surya Sumantri
Saat ditemukan pada Selasa (5/11/2024), bayi ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan sudah hilang dan tubuhnya rusak diduga dimakan hewan buas.