Hendrew Gugat Norman Rp24 Miliar karena Merasa Dirugikan dalam Kasus Tanah Jalan Surya Sumantri
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id Hendrew Sastra Husnandar, pengusaha asal Bandung, menggugat Norman Miguna dan putranya dengan tuntutan ganti rugi Rp24 miliar. Gugatan ini diajukan atas dasar klaim kerugian materiil dan immateriil yang dialami Hendrew, yang merasa reputasinya hancur akibat pemberitaan terkait persidangan pidana sebelumnya.
Sidang perdata ini berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung pada Selasa (12/11/2024). Pihak tergugat menghadirkan tiga jurnalis sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas berita yang dianggap telah merugikan penggugat.
Menurut kuasa hukum tergugat, Tomsom, pemberitaan tersebut mencuat saat Hendrew menjadi terdakwa terkait dugaan pembongkaran pagar di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung.
Kasus ini sempat menjadi sorotan media lokal, dan berbagai laporan berita menyebutkan bahwa Hendrew didakwa karena membongkar bangunan di lahan yang dia klaim sebagai miliknya.
Jelang Coblosan, Elektabilitas Khofifah-Emil Makin Meroket, Calon Lain Masih Jadi Bayang-Bayang
Pemberitaan yang dihasilkan oleh para jurnalis ini dianggap oleh pihak penggugat sebagai salah satu penyebab utama hilangnya sejumlah kontrak kerja sama bisnis yang mereka jalankan.
Dalam gugatan ini, Hendrew menuntut ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp4 miliar dan kerugian immateriil yang mencapai Rp20 miliar.
Dalam gugatan, kuasa hukum penggugat Astrid Pratiwi mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan negatif yang menyebar selama proses persidangan pidana tersebut.
Banyak kontrak kerja sama yang dibatalkan secara sepihak oleh mitra bisnis kami setelah mereka membaca berita yang menyudutkan klien kami. Ini adalah bentuk kerugian besar yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Dalam sidang kali ini, pihak tergugat menghadirkan tiga jurnalis, yaitu Suyono, Baim, dan Toni Oktora, sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi atas proses peliputan yang mereka lakukan.
Ketiga jurnalis tersebut bersaksi bahwa ketertarikan mereka terhadap kasus ini murni didasarkan pada nilai berita dan kepentingan publik, tanpa pengaruh atau arahan dari pihak mana pun.
Sarmuji Puji Kepemimpinan Khofifah, Ingin Capaiannya Selama Pimpin Jatim Dilanjutkan Kembali
Saksi pertama, Suyono mengatakan, mengikuti kasus tersebut sejak awal karena mendapat informasi bahwa kasus ini melibatkan dakwaan unik, yakni, seorang terdakwa yang didakwa karena membongkar pagar di tanahnya sendiri.
Suyono tertarik meliput karena ini kasus yang jarang terjadi. Awalnya mendapatkan informasi lewat WA dari seseorang bahwa akan ada sidang yang cukup menarik di mana bongkar pagar di atas tanah sendiri dipidanakan. Dari itu lah dia menganggap peristiwa hukum tersebut memiliki nilai berita tinggi.
Tidak ada yang menggerakkan saya untuk meliput ini. Saya melakukannya karena menurut saya ini berita yang layak untuk diketahui publik," kata Suyono saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Baim dan Toni Oktora, dua saksi jurnalis lainnya, juga memberikan kesaksian serupa. Mereka mengungkapkan bahwa sebagai jurnalis, mereka memiliki kebebasan untuk memilih topik yang menarik dan relevan bagi publik.
Kedua saksi menegaskan tidak ada pihak yang mengarahkan atau memberikan tekanan kepada mereka untuk meliput kasus Hendrew.
"Kami mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir karena kasus ini menarik perhatian masyarakat. Ada konflik kepemilikan tanah yang diperdebatkan, dan sebagai jurnalis, kami berkewajiban untuk melaporkan hal-hal yang penting bagi publik," kata Baim.
Kuasa hukum penggugat, Astrid bertanya ke saksi, kenapa tidak memakai inisial dalam berita. Saksi menjawab karena sidang terbuka untuk umum dan bukan kasus cabul atau anak dibawah umur maka tidak ada alasan untuk menyamarkan nama terdakwa.
Apakah yang diberitakan memberikan hak jawab, kata astrid. Ketiga saksi menjawab kompak bahwa itu bisa dilakukan.
Sidang ini dijadwalkan akan terus berlanjut hingga beberapa minggu ke depan. Pihak tergugat akan mengajukan saksi.