Tangkap Istri Buronan Kasus Judi Online di Kemkomdigi, Polisi Sita Uang Lebih dari Rp2,6 Miliar
JAKARTA Polda Metro Jaya menyita uang lebih dari Rp2,6 miliar serta perhiasan mewah dari D, istri dari salah satu buronan dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). D merupakan istri dari A alias M, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh DPO A alias M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, pihaknya berhasil menyita uang senilai Rp2.687.599.000, dengan rincian Rp2.075.299.000, 3.000 SGD, dan 37.000 USD.
"D adalah istri dari DPO A alias M, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Selain uang tunai, pihaknya juga menyita 58 perhiasan, 6 handphone, 2 mobil, 2 jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
"Tentunya, penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif, untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti, serta mengajukan pemblokiran rekening yang terkait," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polisi menangkap lagi dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Hingga saat ini telah ada 18 orang tersangka kasus judi online, 11 orang merupakan pegawai komdigi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, keduanya bukanlah pegawai Kemkomdigi, tapi warga biasa. "Dari luar, orang luar," ujar Wira, Senin (11/11/2024).
Salah satu tersangka, yakni MN merupakan buronan. Sementara satu tersangka lain, yakni, DM merupakan tersangka baru. Masih ada satu tersangka lagi, yaitu A yang masih buron. Polisi menegaskan bakal mengusut tuntas habis kasus judol melibatkan pegawai Kemkomdigi ini.
"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya enam orang warga biasa. Lalu satu orang lain masih buron, yakni A.