Prabowo Teken UU DKJ, Pramono Akan Selaraskan Visi-Misi dengan Pusat
JAKARTA - Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung bakal menyelaraskan visi-misinya dengan pemerintah pusat. Dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat memimpin Jakarta.
Diketahui Presiden Prabowo telah menekan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU tersebut ditandatangani pada 30 November 2024.
"Jadi yang namanya gubernur itu juga harus selaras sepaham dengan visi-misi yang dilakukan oleh presiden maupun wakil presiden," kata Pramono di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (12/12/2024).
"Contoh yang sederhana, kalau di pusat ada makan siang bergizi gratis yang oleh Pak Prabowo kemarin sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Rp10.000, maka nanti kami di Jakarta akan ada sarapan pagi gratis," tambahnya.
Pramono mengaku telah mempelajari APBD DKI Jakarta 2025 senilai Rp91,3 triliun yang telah disahkan tersebut.
"Saya lihat, kemarin saya pelajari APBD-nya, sudah bisa dianggarkan antara pemerintah pusat dan pemerintah Jakarta harus sejalan," ucapnya.
Pramono menekankan terkait UU DKJ baru wajah Jakarta harus ada identitas Betawi yang harus ditonjolkan di era kepemimpinannya bersama Rano Karno alias Bang Doel.
"Yang kedua, dengan undang-undang baru tadi, wajah Jakarta harus ada, karena sudah bukan menjadi ibu kota negara, ada identitas yang khas dan itu disebutkan adalah Betawi. Sehingga dengan demikian saya pelan-pelan secara pasti, walaupun saya orang Jawa, sampai hari ini masih dipanggil mas, saya ingin bahwa wajah Jakarta itu wajah Betawinya akan nampak," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken aturan tentang perubahan nomenklatur jabatan Gubernur hingga anggota DPR Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut ditandatangani pada 30 November 2024.
"Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta," bunyi Pasal 70A aturan tersebut.
Hal tersebut juga berlaku pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Khusus Jakarta.
Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur karena belum diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.
"Bahwa perpindahan Ibu Kota Negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi salah satu pertimbangan.