8 Fakta Kenaikan UMP 2025, Intip Bocorannya
JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2025 di berbagai daerah di Indonesia sedang dalam tahap pembahasan. Jadwal pengumuman UMP 2025 pada 21 November 2024.
Proses penetapan ini mencakup diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja terkait persentase kenaikan yang akan diberlakukan. Berbagai pihak menyuarakan pandangannya, dengan serikat buruh di DKI Jakarta mengajukan tuntutan kenaikan hingga 10 guna menyesuaikan UMP dengan biaya hidup layak.
Berikut ini adalah fakta-fakta seputar UMP 2025 yang dirangkum Okezone, Jumat (01/11/2024) berdasarkan perkembangan terkini:
1. Tanggal Pengumuman Resmi
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024. "UMP ini kan kita masih punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi," ujar Yassierli.
2. Dasar Perhitungan UMP
Penetapan UMP 2025 akan menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mempertimbangkan beberapa variabel penting seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hal ini bertujuan agar besaran UMP mencerminkan kondisi ekonomi terkini.
3. Usulan Kenaikan dari Serikat Pekerja
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, menyebutkan bahwa para buruh meminta kenaikan UMP 2025 sekitar 10 agar setara dengan kebutuhan hidup layak di Jakarta, yaitu antara Rp5,3 juta hingga Rp5,5 juta. "Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP 51 atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta," ungkap Winarso.
4. Pandangan Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar penetapan UMP 2025 tetap mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan upah. Apindo menekankan agar sistem upah mempertimbangkan produktivitas pekerja dan kondisi perusahaan.