Buruh akan Geruduk KPU Hari Ini, Tuntut PKPU Akomodasi Putusan MK Segera Diterbitkan

Buruh akan Geruduk KPU Hari Ini, Tuntut PKPU Akomodasi Putusan MK Segera Diterbitkan

Terkini | inews | Minggu, 25 Agustus 2024 - 06:49
share

JAKARTA, iNews.id - Partai Buruh bakal kembali berunjuk rasa, Minggu (25/8/2024). Mereka akan berdemonstrasi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).

Para buruh menuntut KPU segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pilkada yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya yang diterima Minggu (25/8/2024).

Said mengatakan, aksi ini akan digelar serentak di kantor KPU dan Kantor KPU daerah di seluruh Indonesia.

Pukul 10.00 WIB di KPU RI. Aksi tersebut akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap Partai Buruh dan komponen masyarakat, ujarnya.

Sebelumnya, KPU memastikan bakal menjalani putusan MK, termasuk batas usia calon kepala daerah (cakada). Bahkan, KPU menjamin PKPU baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).

Dipedomani terus sampai penetapan paslon, ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Dia menjamin KPU bakal memuat seluruh putusan MK dalam PKPU, termasuk kampanye pilkada yang dibolehkan dilakukan di kampus.

"Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tadi berkaitan dengan kampanye di kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," kata Afifuddin.

"Jadi, semua hal yang berkaitan dengan keputusan MK yang katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU 8, ini akan kita terapkan," tegasnya.

Topik Menarik