Kontrak Perpanjangan Tower di Ngargosari Sumberlawang Bergejolak, Warga Belum Terima Uang Kompensasi

Kontrak Perpanjangan Tower di Ngargosari Sumberlawang Bergejolak, Warga Belum Terima Uang Kompensasi

Terkini | sragen.inews.id | Rabu, 25 September 2024 - 06:30
share

SRAGEN, iNewsSragen.id - Adanya perpanjangan kontrak masa operasi menara telekomunikasi atau biasa disebut tower di Dukuh Sambirobyong RT 11, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen memicu gejolak. Pasalnya, warga yang tinggal pada radius bangunan tower tersebut hingga kini belum menerima uang kompensasi dari pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, perpanjangan kontrak sudah dilangsungkan pada Bulan Juli 2023 silam antara pihak perusahaan tower dengan pemilik lahan. Namun, adanya perjanjian perpanjangan masa kontrak yang terjadi itu diduga sebelumnya para pihak tersebut tidak melibatkan warga lain sehingga belum terjadi kesepemahaman mengenai uang kompensasi sampai saat ini.

Menurut salah satu warga yang meminta agar tidak disebutkan identitasnya mengatakan, pemilik lahan berinisial AG yang juga selaku Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Ngargosari itu telah menerima uang kontrak sewa lahan dari pihak perusahaan tower.

"AG selaku pemilik tanah sudah menerima uang sewa lahan, tapi kami warga yang tinggal di radius bangunan tower belum menerima kompensasi sama sekali. Kami di awal tidak diajak musyawarah terlebih dahulu," katanya kepada iNews Sragen. Senin, (23/9/2024).

Warga menambahkan, sebenarnya warga telah berupaya mengajak AG untuk bermusyawarah mengenai uang kompensasi, tetapi saat itu AG justru tidak kooperatif.

"Pertama, AG kami undang tapi tidak mau hadir. Keduanya, AG terpaksa kami jemput supaya mau hadir. Saat pertemuan dengan para warga, AG justru menunjukan sikap yang kurang baik. Kami menanyakan soal uang kompensasi tapi dia justru menjawab 'itu bukan urusan saya', begitu," ungkapnya.

Akibat dari sikap AG, para warga pun merasa kecewa karena AG dinilai hanya mementingkan kepentingan pribadinya sendiri.

"Seharusnya sebagai seorang ketua BPD kan bisa menunjukan sikap yang bijak kepada masyarakat. Kepentingan masyarakat juga harus di prioritaskan, tidak malah mengabaikan warga seperti itu," imbuh warga lain.

 

Ketua RT 10 Sambirobyong, Mardi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa para warga belum menerima uang kompensasi.

"Ya benar. Sudah ada pembahasan tapi sampai sekarang belum ada realisasi," ungkap Mardi.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan baik dari perusahaan tower maupun AG selaku pemilik lahan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media.

Topik Menarik