Komisi II DPR dan KPU Bahas Pengesahan PKPU Pilkada 2024 Besok

Komisi II DPR dan KPU Bahas Pengesahan PKPU Pilkada 2024 Besok

Terkini | inews | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:21
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pengesahan aturan pilkada besok Minggu (25/8/2024). Rapat pembahasan peraturan KPU (PKPU) pilkada sebelumnya dijadwalkan Senin (26/8).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela rapat konsinyering bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024) malam.

"Saya mengambil inisiatif, dan alhamdulillah saya sudah konsultasikan kepada pimpinan DPR, saya sudah komunikasi juga dengan pemerintah, maka rapat hari Senin itu kami majukan besok. Besok jam 10," kata Doli.

Legislator Golkar itu menyampaikan bahwa DPR berkomitmen agar persoalan yang menyangkut aturan teknis Pilkada 2024 bisa diselesaikan dengan cepat agar tak lagi timbul prasangka terhadap aturan tersebut.

Hal ini juga sebagai bentuk menampung aspirasi para mahasiswa yang sempat mendatangi ke lokasi rapat konsinyering yang mendesak agar DPR bersama pemerintah dan penyelenggara menunjukkan keseriusannya dalam menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"(Sehingga) semua kita lega, semua kita tidak lagi berpersangka, berspekulasi. Maka sebisa mungkin kita kuntaskan secepat mungkin. Nah, secepat itu tapi tetap dalam koridor tatib. Jadi tatib itu kan kita dilakukan di masa sidang, dan kalau misalnya di luar hari kerja itu harus ada izin pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afiffudin menjelaskan surat mengenai permohonan rapat konsultasi kepada DPR digelar Senin (26/8). Rapat tersebut membahas PKPU setelah putusan MK.

"KPU mengusulkan agar Rapat Dengar Pendapat pada hari Senin, 26 Agustus 2024 adanya penambahan materi pembahasan rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024," kata Afif.

Topik Menarik