Rincian Tarif Baru Angkutan Online, Dishub Jabar: Kami Sesuaikan Aspirasi Driver

Rincian Tarif Baru Angkutan Online, Dishub Jabar: Kami Sesuaikan Aspirasi Driver

Terkini | inews | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 22:55
share

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online. Tarif baru tersebut diberlakukan untuk menyesuaikan peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.

Kepala Dishub Jabar, Koswara mengatakan, dalam aturan itu diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/Km tarif batas atas dan Rp3.500/Km tarif batas bawah.

"Tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Ditjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," ujar Koswara saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).

Sementara untuk roda dua, kata dia batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2.000. "Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5.000. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya Perdirjen," ucapnya.

Sebelumnya, tarif angkutan online ini tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500 hingga Rp6.000 untuk roda empat. "Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," katanya.

Sementara untuk roda dua, lanjut dia disesuaikan menjadi Rp2.600/Km yang sebelumnya hanya Rp2.000/Km. "Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Perdirjen, bukan aturan baru lagi," ucapnya.

Menurutnya, surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini sudah dikeluarkan pada Jumat (23/8/2024) kemarin. "Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," katanya.

Topik Menarik