DPR Soroti Dugaan Isu Uang Tebusan dan Doxing ke Pendemo: kok Masih Juga Jadi Objekan

DPR Soroti Dugaan Isu Uang Tebusan dan Doxing ke Pendemo: kok Masih Juga Jadi Objekan

Terkini | inews | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:39
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR RI mengecam berbagai aksi anarkistis yang dilakukan aparat ke pendemo dalam aksi menolak revisi UU Pilkada. DPR juga menyoroti dugaan permintaan uang tebusan dan doxing yang dilakukan oknum aparat ke peserta aksi demo.

Berdasarkan informasi, ada 300 lebih peserta aksi yang ditangkap dalam demo tolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8) lalu. Saat ini para pendemo yang telah ditangkap itu mulai dibebaskan setelah dijamin pimpinan DPR.

"Anak muda pejuang demokrasi Indonesia ini harusnya didukung dan dilindungi, bukan malah ditangkap. Kami meminta pihak keamanan untuk segera melepaskan para demonstran yang belum dibebaskan. Bukan hanya yang di Jakarta, tapi di daerah-daerah juga,” ujar Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez, Sabtu (24/8/2024). 

Gilang menekankan Indonesia merupakan negara demokrasi di mana aksi unjuk rasa dilindungi oleh konstitusi. Sehingga aparat keamanan seharusnya tidak melakukan penangkapan kepada demonstran yang tidak melakukan provokasi.

"Demonstrasi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Penting bagi aparat untuk menghormati hak ini selama demonstrasi berlangsung damai dan tidak melanggar hukum," kata Gilang. 

Dia juga menyoroti dugaan pemerasan oleh oknum aparat yang meminta tebusan uang untuk pembebasan pendemo yang ditangkap. IPW melaporkan para pendemo dibatasi untuk mendapat pendampingan hukum.

"Permintaan uang untuk pembebasan pendemo yang ditangkap itu sudah masuk kategori pemerasan. Yang benar saja dong, masak aksi membela demokrasi kaya gini kok masih juga dijadikan bahan objekan. Kalau sampai ini benar terbukti, harus ada evaluasi," kata Gilang. 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mengungkapkan ada salah satu masa aksi demontrasi yang ditangkap dan ditahan dikabarkan diminta uang tebusan sebesar Rp3 juta jika ingin dibebaskan. Gilang menyayangkan dugaan pemerasan tersebut dan menuntut adanya klarifikasi dari pihak keamanan.

"Kalau itu benar terjadi sih sangat menyedihkan. Oknum aparat penegak hukum masih saja cari celah untuk mendapatkan keuntungan di situasi negara seperti ini. Tindak tegas pelakunya kalau memang terbukti melakuan pemerasan,” tutur Wakil Ketua BKSAP DPR itu.

Selain isu kekerasan aparat kepada pengunjuk rasa, beredar pula kabar adanya dugaan doxing dari akun media sosial oknum aparat. Doxing berupa ancaman menculik mahasiswa yang berdemo di depan gedung DPR.

Akun tersebut mengunggah foto berupa tangkapan layar Instagram Story yang memperlihatkan seorang pendemo mahasiswa dengan keterangan tulisan bernada ancaman. Akun itu juga menyebar identitas dari mahasiswa pendemo.

"Itu sudah masuk doxing atau penyebaran informasi pribadi orang lain di media sosial tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan. Tidak dibenarkan dan kami meminta kepolisian segera melakukan investigasi internal untuk identifikasi anggota yang dimaksud," katanya. 

Topik Menarik