Tak Hanya Batas Usia Cakada, KPU Juga Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Bisa di Kampus

Tak Hanya Batas Usia Cakada, KPU Juga Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Bisa di Kampus

Terkini | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 17:19
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan kampanye Pilkada di kampus.

"Kami ingin sampaikan, beberapa keputusan MK yang lain, misalnya terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu juga pasti kita harus ikuti, kita pelakukan sama," kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan "tempat pendidikan" dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Topik Menarik